 |
| Raperda Perubahan Struktur OPD Dibahas, Ini Jawaban Pemkab Sukabumi Atas Masukan Tujuh Fraksi. (Sumber Foto: Muhammad Fikri Fauzi). |
SMartnewsroom.com,
SUKABUMI - DPRD Kabupaten Sukabumi
menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Kamis (15/10/2026) di Ruang Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda rapat meliputi penyampaian jawaban
Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Keempat
atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, serta penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk
membahas Raperda tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi,
Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua
III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E.,
anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu
undangan lainnya.
Dalam
rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban
pemerintah daerah atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD, terutama terkait
rencana penguatan kelembagaan urusan pertanahan dan tata ruang.
Pemerintah daerah mengapresiasi berbagai
masukan fraksi sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Penataan perangkat daerah
ditegaskan harus mempertimbangkan beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan,
kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah, bukan sekadar menambah
struktur organisasi.
Pokok
Jawaban Pemerintah atas Pandangan Tujuh Fraksi
1. Fraksi Partai Golongan Karya
Pemerintah menegaskan bahwa struktur dan
fungsi perangkat daerah harus sesuai beban kerja serta ketentuan
perundang-undangan. Pembagian kewenangan, pengelolaan data geospasial,
pengawasan tata ruang, dan koordinasi lintas perangkat daerah akan diselaraskan
agar tidak terjadi tumpang tindih tugas maupun anggaran. Penataan juga harus
mendukung dokumen perencanaan pembangunan daerah.
2. Fraksi Partai Gerindra
Penentuan tipologi organisasi akan didasarkan
pada indikator yang terukur. Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi
penanganan persoalan pertanahan dan pemanfaatan ruang, menghitung kebutuhan
anggaran serta sumber daya manusia secara cermat, dan menetapkan indikator
kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala.
3. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Pemerintah menegaskan bahwa penataan
pertanahan dan tata ruang harus memperhatikan keseimbangan lingkungan, kearifan
lokal, daya dukung wilayah, serta mitigasi bencana. Keterbukaan data geospasial
dan penguatan mekanisme penanganan sengketa pertanahan juga menjadi perhatian
sesuai kewenangan daerah.
4. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Pemerintah menjelaskan bahwa penguatan bidang
pertanahan diarahkan untuk mendukung administrasi pertanahan, redistribusi
tanah, dan koordinasi Reforma Agraria. Penanganan Tanah Objek Reforma Agraria
(TORA) serta persoalan HGU akan menjadi perhatian sesuai kewenangan. Penempatan
aparatur dan kebutuhan anggaran juga akan disesuaikan dengan kompetensi, beban
kerja, serta kemampuan fiskal daerah.
5. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Restrukturisasi diarahkan untuk mewujudkan
organisasi yang ramping, fleksibel, dan akuntabel, sekaligus mencegah tumpang
tindih fungsi. Pemerintah juga menekankan perubahan budaya birokrasi agar lebih
berorientasi pada pelayanan, pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, serta
efisiensi belanja rutin untuk mendukung pembangunan dan pelayanan dasar.
Penataan tersebut berlandaskan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2019.
6. Fraksi Partai Demokrat
Pemerintah mencermati masukan mengenai
pengembangan bidang teknis, kebutuhan jabatan, serta konsekuensi anggaran dari
peningkatan tipologi organisasi menjadi tipe A. Penataan akan mempertimbangkan
keahlian dan kompetensi aparatur, efektivitas organisasi, serta kemampuan
keuangan daerah.
7. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Pemerintah sependapat bahwa peningkatan
tipologi organisasi harus menghasilkan peningkatan efektivitas pemerintahan dan
kualitas pelayanan, bukan sekadar memperbesar birokrasi. Penambahan struktur
akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan diarahkan untuk memperkuat
kepastian hukum serta pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang.
Secara keseluruhan, pemerintah menekankan
bahwa penataan perangkat daerah harus mengutamakan efektivitas organisasi,
kepastian hukum, perlindungan lingkungan, profesionalitas aparatur, integrasi
kerja, dan efisiensi penggunaan APBD.
DPRD Tindak
Lanjuti Pembahasan Raperda Perubahan SOTK
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar
Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan
pembahasan Raperda setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum pada rapat
sebelumnya.
Jawaban pemerintah daerah selanjutnya menjadi
bahan kajian DPRD dalam tahapan pembahasan. Penugasan pembahasan Raperda telah
ditetapkan dalam rapat paripurna, dengan Komisi I akan segera melaksanakan
pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD berharap pembahasan antara
legislatif dan eksekutif berjalan cermat dan konstruktif sehingga substansi
Raperda dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Melalui penataan perangkat daerah yang
terencana dan proporsional, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Sukabumi semakin efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat, sejalan dengan cita-cita mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju,
unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).
Reporter: Muhammad
Fikri Fauzi
Redaktur: Muhammad
Iqbal Abdillah