SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

PILIHAN EDITOR

LIHAT SEMUA →

BERITA TERBARU

Lihat Semua →

Rabu, 21 Oktober 2026

DPRD Sukabumi Lanjutkan Pembahasan Raperda SOTK, Urusan Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Sorotan

 

Raperda Perubahan Struktur OPD Dibahas, Ini Jawaban Pemkab Sukabumi Atas Masukan Tujuh Fraksi. (Sumber Foto: Muhammad Fikri Fauzi).

SMartnewsroom.com, SUKABUMI - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Kamis (15/10/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda rapat meliputi penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda tersebut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD, terutama terkait rencana penguatan kelembagaan urusan pertanahan dan tata ruang.

Pemerintah daerah mengapresiasi berbagai masukan fraksi sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Penataan perangkat daerah ditegaskan harus mempertimbangkan beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan, kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah, bukan sekadar menambah struktur organisasi.

Pokok Jawaban Pemerintah atas Pandangan Tujuh Fraksi

1. Fraksi Partai Golongan Karya

Pemerintah menegaskan bahwa struktur dan fungsi perangkat daerah harus sesuai beban kerja serta ketentuan perundang-undangan. Pembagian kewenangan, pengelolaan data geospasial, pengawasan tata ruang, dan koordinasi lintas perangkat daerah akan diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas maupun anggaran. Penataan juga harus mendukung dokumen perencanaan pembangunan daerah.

2. Fraksi Partai Gerindra

Penentuan tipologi organisasi akan didasarkan pada indikator yang terukur. Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi penanganan persoalan pertanahan dan pemanfaatan ruang, menghitung kebutuhan anggaran serta sumber daya manusia secara cermat, dan menetapkan indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala.

3. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

Pemerintah menegaskan bahwa penataan pertanahan dan tata ruang harus memperhatikan keseimbangan lingkungan, kearifan lokal, daya dukung wilayah, serta mitigasi bencana. Keterbukaan data geospasial dan penguatan mekanisme penanganan sengketa pertanahan juga menjadi perhatian sesuai kewenangan daerah.

4. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Pemerintah menjelaskan bahwa penguatan bidang pertanahan diarahkan untuk mendukung administrasi pertanahan, redistribusi tanah, dan koordinasi Reforma Agraria. Penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta persoalan HGU akan menjadi perhatian sesuai kewenangan. Penempatan aparatur dan kebutuhan anggaran juga akan disesuaikan dengan kompetensi, beban kerja, serta kemampuan fiskal daerah.

5. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Restrukturisasi diarahkan untuk mewujudkan organisasi yang ramping, fleksibel, dan akuntabel, sekaligus mencegah tumpang tindih fungsi. Pemerintah juga menekankan perubahan budaya birokrasi agar lebih berorientasi pada pelayanan, pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, serta efisiensi belanja rutin untuk mendukung pembangunan dan pelayanan dasar.

Penataan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

6. Fraksi Partai Demokrat

Pemerintah mencermati masukan mengenai pengembangan bidang teknis, kebutuhan jabatan, serta konsekuensi anggaran dari peningkatan tipologi organisasi menjadi tipe A. Penataan akan mempertimbangkan keahlian dan kompetensi aparatur, efektivitas organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.

7. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

Pemerintah sependapat bahwa peningkatan tipologi organisasi harus menghasilkan peningkatan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan, bukan sekadar memperbesar birokrasi. Penambahan struktur akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum serta pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang.

Secara keseluruhan, pemerintah menekankan bahwa penataan perangkat daerah harus mengutamakan efektivitas organisasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, profesionalitas aparatur, integrasi kerja, dan efisiensi penggunaan APBD.

DPRD Tindak Lanjuti Pembahasan Raperda Perubahan SOTK

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan pembahasan Raperda setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum pada rapat sebelumnya.

Jawaban pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan kajian DPRD dalam tahapan pembahasan. Penugasan pembahasan Raperda telah ditetapkan dalam rapat paripurna, dengan Komisi I akan segera melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRD berharap pembahasan antara legislatif dan eksekutif berjalan cermat dan konstruktif sehingga substansi Raperda dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui penataan perangkat daerah yang terencana dan proporsional, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi semakin efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan cita-cita mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).

Reporter: Muhammad Fikri Fauzi

Redaktur: Muhammad Iqbal Abdillah


Hari Kesaktian Pancasila 2026, Budi Azhar Mutawali Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

 

SMartnewsroom.com, Palabuhanratu - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali membacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 yang digelar di Alun-Alun Palabuhanratu, Kamis (1/10/2026).

Pembacaan ikrar menjadi salah satu rangkaian utama upacara yang menegaskan kembali pentingnya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta landasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam ikrar tersebut ditegaskan perjalanan bangsa Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 serta berbagai bentuk rongrongan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ikrar juga menegaskan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai ideologi negara.

Ikrar tersebut turut menekankan bahwa semangat kebersamaan yang dilandasi nilai-nilai luhur Pancasila menjadi kekuatan dalam memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi DPRD Kabupaten Sukabumi, nilai-nilai tersebut memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan dan pelayanan kepada masyarakat. Persatuan, kebersamaan, kebenaran, dan keadilan menjadi nilai yang perlu tercermin dalam menjalankan fungsi perwakilan serta pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.

Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali turut mewakili lembaga perwakilan rakyat daerah dalam pelaksanaan upacara tersebut. Pembacaan ikrar menjadi bagian dari rangkaian peringatan untuk mengingat kembali pentingnya menjaga Pancasila serta memperkokoh persatuan dalam kehidupan masyarakat.

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 dipimpin Bupati Sukabumi H. Asep Japar selaku Inspektur Upacara. Sementara Letda Inf. M. Yasin Tuakia dari Batalyon TP 331 Sanca Manggala bertindak sebagai Komandan Upacara.

Upacara diikuti unsur Forkopimda, perangkat daerah, Forkopimcam, kepala desa, TNI-Polri, organisasi kemasyarakatan, serta pelajar dan mahasiswa.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila mengingatkan kita bahwa Pancasila tidak hanya menjadi dasar dan ideologi negara, tetapi juga perlu diwujudkan dalam sikap dan tindakan. Nilai persatuan, kebersamaan, keadilan, dan kepedulian terhadap masyarakat menjadi bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Reporter: Muhammad Fikri Fauzi

Redaktur: Muhammad Iqbal Abdillah


Raperda Perubahan Perangkat Daerah Dibahas, Tujuh Fraksi DPRD Sukabumi Soroti Kebutuhan Organisasi

 

Tujuh Fraksi DPRD Sukabumi Sampaikan Pandangan soal Perubahan Susunan Perangkat Daerah. (Sumber Foto: Muhammad Fikri Fauzi).

SMartnewsroom.com, SUKABUMI - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Rabu, 14 Oktober 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum melalui perwakilan masing-masing. Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan oleh Rika Yulistina; Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat; Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H.; Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Ai Srimulyati, S.Ag.; Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana; Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah; serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.

Dalam penyampaiannya, masing-masing fraksi memberikan catatan, masukan, saran, serta pertanyaan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait rencana perubahan regulasi penataan perangkat daerah. Berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam mencermati kebutuhan kelembagaan pemerintahan agar selaras dengan tugas, fungsi, dan tuntutan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., menyampaikan bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus didasarkan pada kebutuhan organisasi. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sebelum pemerintah daerah memberikan jawaban resmi.

“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Usulan itu berkaitan dengan kebutuhan penguatan struktur organisasi, termasuk penyesuaian jumlah bidang agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal.

Menurut Andreas, usulan perubahan tersebut masih perlu dikaji berdasarkan kebutuhan organisasi dan pembagian tugas yang ada. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya diharapkan memiliki pertimbangan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penataan perangkat daerah merupakan aspek penting dalam mendukung efektivitas birokrasi, koordinasi antarlembaga, serta pelaksanaan program pemerintah. Karena itu, pembahasan Raperda ini menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mencermati berbagai aspek sebelum menetapkan perubahan regulasi.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyiapkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi sebagai bagian dari tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Melalui proses pembahasan yang konstruktif antara DPRD dan pemerintah daerah, perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 diharapkan dapat menghasilkan penataan perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan sesuai kebutuhan, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Reporter: Muhammad Fikri Fauzi

Redaktur: Muhammad Iqbal Abdillah


DPRD Sukabumi Lanjutkan Pembahasan Raperda SOTK, Urusan Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Sorotan

  Raperda Perubahan Struktur OPD Dibahas, Ini Jawaban Pemkab Sukabumi Atas Masukan Tujuh Fraksi. (Sumber Foto: Muhammad Fikri Fauzi). SMar...

Smart NewsRoom

Informasi

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Label

Tag Utama

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables