Notification

×

Iklan

Iklan

Sekretaris Daerah Kab. Sukabumi Bicara Sanksi Bagi Oknum Kepsek SD Bejat yang Lecehkan 10 Siswi, Bakal Dipecat?

Rabu, 21 Februari 2024 | 20:58 WIB Last Updated 2024-02-21T13:58:37Z
SMARTnewsroom.com,SUKABUMI - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, merespons kasus oknum PNS Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang melecehkan sekitar 10 siswinya saat jam sekolah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman pun berbicara terkait sanksi kedinasan yang akan diberikan terhadap EM (53), yang melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya itu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang masih ditangani Polres Sukabumi terhadap EM.

"Pasti diproses secara aturan hukumnya, kan itu jalur kita jalur administrasi kepegawaiannya pasti diproses."

"Nanti harus lihat dulu, baik nanti kan ada pemeriksaan dari Polres juga ada, hasilnya juga ada."

"Selain itu kita ingin lihat juga saksi-saksi di lapangan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman via telepon, Rabu (21/2/2024).

Tentang sanksi pemecatan bagi oknum kepsek berinisial EM itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang masih ditangani di kepolisian.

Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menegaskan, akan ada sanksi berat atas perbuatan yang dilakukan EM tersebut.

"Kalau misalnya nanti, kan kita harus lihat prosesnya dulu, kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya."

"Banyak yang terjadi, apalagi terkait pencabulan kan hukumannya biasanya berat, lama."

"Kalau lama kan ketentuan di kita kalau pidum berapa, minimal 2 tahun itu, kalau udah lebih 2 tahun mah pasti berat."

"Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, terdapat 10 korban siswi EM yang dilecehkan.

Aksi bejat itu dilakukan EM dari Januari 2023 hingga Februari 2024 sampai ada salah satu orang tua siswa melaporkan ke polisi.

Akibat perbuatannya, kepada EM disangkakan pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - undang Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal yang disangkakan pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang buktu, diantaranya seragam korban hingga bukti visum. (Muhammad Fikri Fauzi).
×
Berita Terbaru Update