Notification

×

Iklan

Iklan

Tergiur Nafsu Oknum Kepala Sekolah Di Jampangkulon Cabuli Muridnya, Terancam 15 Tahun Bui

Rabu, 21 Februari 2024 | 20:34 WIB Last Updated 2024-02-21T13:34:18Z
SMARTnewsroom.com,SUKABUMI - EM (54 tahun), oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi yang terjerat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terancam 12 Tahun penjara.

Hal itu ditegaskan Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, saat gelar Konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (21/2/2024).

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, tersangka terbukti kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 10 orang korban yang tak lain merupakan muridnya di sekolah.

"Terkait kejadian ini terdapat 10 korban yang semua muridnya yang rata-rata umur antara 10 sampai 12 tahun," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan aksi bejat yang dilakukan tersangka EM terhadap korban dilakukan sejak bulan Januari 2023 lalu dan terakhir kali terjadi pada tanggal 3 Februari 2024.

Kasus ini kemudian terungkap ketika salah satu orang tua korban melaporkan ke kepolisian pada Rabu 7 Februari 2023. Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, tersangka melancarkan aksinya rata-rata pada saat jam istirahat sekolah.

"Apa yang dilakukan oknum kepala sekolah ini dengan cara memeluk, mencium dan meraba bagian vital sensitif korban," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

"(kalau motifnya) Nafsu. (Pelaku) Tidak ada ancaman kepada korban," tambah Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, tersangka dijerat pasal 82 undang undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan yakni pakaian yang digunakan oleh korban dan surat visum," tandasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani mengatakan EM melakukan para korban dengan cara memeluk, mencium, dan meremas payudara dari masing-masing korban yang berusia antara 9 hingga 12 tahun.

di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di SD Negeri tempat kejadian kasus ini masih berlangsung seperti biasa.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, KBM di SDN tersebut tidak terganggu dengan adanya perkara ini. Ia juga memastikan bahwa Disdik telah menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) kepsek untuk menggantikan tersangka EM.

“Kegiatan belajar masih berlangsung, tidak terganggu, bahkan Plt-nya juga sekarang sudah ada," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha via sambungan telefon.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha menyebut, penunjukan Plt untuk menggantikan EM itu sebagai upaya mencegah terjadinya hal serupa di sekolah tersebut. Disdik pun sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi.

"Ya, kami sudah mengganti kepala sekolahnya, sekarang Plt seorang guru yang perempuan, sudah ada pengganti," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha menjelaskan, terkait sanksi kedinasan untuk EM, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum di kepolisian.

"Kami tidak bisa dulu menjatuhkan sanksi sebelum hasil apakah ya tidaknya, bagaimana nanti dari hasil pemeriksaan kepolisian," tutup Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha. (Bedor).
×
Berita Terbaru Update