Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Pengiklan Judi Slot Lewat Live Streaming Di Gaji 15 Juta Sebulan Ditangkap Polisi Sukabumi

Kamis, 01 Februari 2024 | 14:03 WIB Last Updated 2024-02-01T07:03:27Z
SMARTnewsroom.com,SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap tiga orang tersangka berinisial TM (31), AM (24) dan DM (23) yang mempromosikan judi slot secara live streaming di media sosial.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan, ketiga ditangkap di salah satu rumah di Kampung Cibodas, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, sekira pukul 19.30 WIB, Minggu (28/1/2024) lalu.

"Sedikit saya sampaikan bahwa tiga orang tersangka ini modusnya adalah mempromosikan situs judi online secara live streaming melalui salah satu flatform media sosial," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, kepada wartawan di Satreskrim, Kamis (1/2/2024).

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menjelaskan, TM merupakan seorang wiraswasta, sedangkan AM merupakan ibu rumah tangga (IRT) dan DM adalah seorang mahasiswa.

AM dan DM berperan sebagai host dalam live streaming saat mempromosikan dua situs judi slot. Ketiganya mendapatkan gaji fantastis, dalam sebulan mereka dibayar Rp 15 juta.

"Jadi, terhadap 3 tersangka tersebut, dia mendapatkan keuntungan perbulan sebanyak 15 juta perorang, setiap orang akan mendapatkan keuntungan 15 juta, hal tersebut itu gaji, nanti kita akan dalami, karena biasanya seperti ini dia akan mendapatkan fee lebih dari klik yang dilakukan oleh orang yang akan bergabung dalam situs tersebut," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo,.

Ketiga tersangka itu sudah beraksi sekitar satu tahun dalam mempromosikan judi online, IRT yang berperan sebagai host saat live streaming promisi judi online itu menggunakan filter wajah sehingga terlihat seksi.

"Tidak, pakai pakaian biasa, jadi dia pakai ilustrasi IA, dia tidak memakai masker, mukanya difilter memakai ilustrasi IA," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo,.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan, dari ketiga tersangka diamankan barang bukti seperangkat komputer, dua speaker, satu mic, satu lampu ring dan tripod.
"Satu kamera, satu modem, satu HP merek OPP, HP merek invinix, HP Vivo, satu kartu ATM, satu bundel print out rekening koran rekening, uang tunai yang berhasil disita Rp 300 ribu," kata Ali.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun.

"Pasal atau ancaman hukuman yaitu pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dihukum dengan hukuman penjara paling lamanya 10 tahun, dan pasal yang disangkakan yang kedua yaitu pasal 303 ayat 1 huruf E 1 E KUHPidana dihukum penjara selama 10 tahun," tutup Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri. (Muhammad Fikri Fauzi).
×
Berita Terbaru Update