SMARTnewsroom.com,SUKABUMI - Sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap para pelaku utama, di antaranya seorang yang ditangkap dengan barang bukti sabu senilai 1 miliar rupiah, Jumat (15/03/2024).
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya terkait dengan peredaran narkotika dan tiga lainnya terkait obat keras terbatas (OKT), Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, termasuk sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang," imbuhnya.
"Kami dengan berhasil menangkap 7 tersangka terkait kasus ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
"Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan," tambah Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap," tutup AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Muhammad Fikri Fauzi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar