Satreskrim Polres Sukabumi Ungkap Kasus Tawuran Pelajar, 10 Orang Jadi Tersangka. | Foto: (Asep Gunawan).
SMartnewsroom.com,SUKABUMI - Polisi menetapkan 10 orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus duel maut pelajar SMP di Jalan Raya Pangleseran, Kampung Lebak Jero, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (04/05/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, 10 ABH itu berinisial MF (13), yang merupakan pelaku duel, F (17), R (17), RG (15), T (17), ER (13), J (17), YW (14), I (16) dan RF (13).
Dalam duel maut itu, pelaku MF berkelahi menggunakan senjata tajam dengan korban berinisial FY (13).
Korban FY meninggal dunia di RSUD R Syamsudin SH (Bunut) Kota Sukabumi akibat mengalami luka bacok di kepala.
"Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi, jadi saya sampaikan ke seluruh masyarakat, hal ini duel janjian itu merupakan pidana, bahkan merencanakan dan yang menonton, jika kami dapati, kami tangkap semua, karena ini merugikan," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada SMartnewsroom.com di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (8/5/2024).
Tersangka lain selain pelaku pembacokan dalam duel maut itu ada yang berperan sebagai perencana tawuran, ada yang menonton, dan ada yang memvideokan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, para tersangka dipersangkakan pasal sesuai dengan peran masing-masing dalam peristiwa duel maut itu.
Awalnya, dua kelompok pelajar berjanjian tawuran di media sosial.
Mirisnya, aksi itu sampai mereka abadikan di ponsel hingga viral di media sosial.
"Saya sampaikan bahwa fenomena tawuran ini ini berawal dari adanya janjian media sosial, fenomena yang memprihatinkan. Dari janjian aksi tawuran tersebut terjadi tawuran," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
"Status para pelaku dan korban semuanya masih sekolah, rata-rata masih di bawah umur. ABH itu rata-rata masih berumur antara 13 hingga 17 tahun. Atas kejadian ini ada satu korban pelajar umur 13 tahun meninggal dunia," jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Terhadap ABH yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi mempersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama-lamanya 10 tahun.
"Kemudian Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau mati, dengan acaman penjara selama 7 tahun dan juga beberapa pasal terkait dengan membiarkan hal tersebut terjadi," ujar AKBP Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, dalam peristiwa itu ada keterlibatan alumni salah satu pihak. Pihaknya pun akan melakukan pendalaman terhadap keterlibatan alumni tersebut.
"Ada, kami indikasikan salah satu pihak sebagai tersangka karena sudah berumur 17 tahun, mungkin dari (yang) disampaikan indikasi alumni itu sebagai pihak yang turut merencanakan," tutup Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Asep Gunawan).
Editor: Muhammad Fikri Fauzi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar