Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Wanita Cantik Asal Sukabumi Yang Baru Lulus SMA Di Tangkap Polisi Gegara Promosi Atau Endorse Judi Online

Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:35 WIB Last Updated 2024-10-29T08:35:17Z

 

SMartnewsroom.com, SUKABUMI || Dua wanita cantik berinisial SAP (18tahun) asal Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak dan FN (18 tahun) asal Kelurahan/Kecamatan Cibadak, di tangkap Satreskrim Polres Sukabumi gara-gara mempromosikan atau endorse situs judi online (judol).

 

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, kedua sudah melakukan tindak pidana melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama sekitar lima bulan dengan mempromosikan situs judi online.

 

Masing-masing pelaku mempromosikan situs judi online yang berbeda, Namun, sama-sama mempromosikan melalui akun instagramnya masing-masing.

 

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan, kedua pelaku ini di bayar Rp. 1 Juta Rupiah perbulan, mereka mendapatkan kontrak kerja yang di perbaharui setiap tiga bulan sekali.

 

“Kemudian setelah dilakukan upload tersebut diharapkan para pelaku ini melaporkan kegiatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atau pelaporan atas order yang diberikan, mereka di kontrak mengendorse iklan situs judi online selama tiga bulan, dimana setiap bulan diberikan 1 juta rupiah dan setelah tiga bulan akan di perbaharui kembali kontraknya,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Selasa (29/10/2024).

 

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyebutkan, kedua selegram yang baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) itu melakukan promosi judi online karena terdesak kebutuhan pribadi atau ekonomi.

 

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua HP milik para pelaku yang di pakai mempromosikan judol, berkas tangkapan layar pelaku pelaku saat promosikan judol, berkas tangkapan layar situs judi online yang di promosikan.

 

“Atas perkara yang kita ungkap ini kita kenakan para pelaku yaitu terkait dengan UU ITE Pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE yaitu UU Nomer 11 Tahun 2008. Atas perbuatan tersebut di ancam 10 tahun penjara dan atau denda 10 Miliyar,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

 

Dari kejadian itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menghimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam mempromosikan satu produk, ia menekankan agar warga tidak mempromosikan situs judi online (Judol) karena melanggar hukum.

 

“Mari kita sama-sama perangi, mari kita sama-sama hindari dan berantas judi online (Judol) di Kabupaten Sukabumi,” tutup Kapolres Sukabumi, AKBP Samian. (Muhammad Fikri Fauzi).

 

Redaktur: Muhammad Iqbal Fauzi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update