SMartnewsroom.com, SUKABUMI || Sejumlah pasal mengintai Gunawan alias Sadbor dan A Supendi alias Toed, kedua live streamer yang dikenal dengan joget 'Ayam Patuk' itu terancam 10 tahun bui hingga denda hingga Rp 10 miliar.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkap fakta penyelidikan bahwa keduanya kedapatan mengiklankan dan menginformasikan soal keberadaan judi online Flokitoto.
"Sehingga jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan kepada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa di googling," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Senin (04/11/2024).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian kemudian mengungkap ancaman hukuman kepada kedua tersangka tersebut. "Dari perbuatan tersebut l kedua tersangka kita sangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.
"Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih," tambah Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkoba, Dua Bulan Beropersi di Sukabumi
Seperti diketahui, aksi Sadbor cs terungkap dalam patroli siber, polisi
menemukan ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online
kepada akun @sadbor86, polisi kemudian memperdalam proses penyelidikan.
"Akun @Sadbor86 melakukan live streaming kemudian dari pelaksanaan itu ada
gift yang diberikan kemudian ada promosi website flokitoto, kemudian ada gift
yang diterima," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.
Akun Flokitoto itu diduga merekam layar saat akun
@sadbor86 mempromosikan situs mereka. "Live streaming diunggah ulang oleh
akun tiktok @flokitoto1, di situlah peranan pelaku. Kegiatan yang dilakukan AS,
dalam streaming-nya menyampaikan kalimat bernada promosi website
tersebut," jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.
"Bapak Floki si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak Floki lagi gacor
gaes, linknya ada di Google Flokitoto anti rungkad lagi gacor gaes siap WD
bapak floki wadidaw bapak floki. Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para
viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja," tambah Kapolres
Sukabumi, AKBP Samian, menirukan pelaku S alias T dalam rekaman video yang
berkaitan dengan endorse website judi. (Muhammad Fikri Fauzi).
Redaktur: Muhammad Adam Husein
Tidak ada komentar:
Posting Komentar