Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Akan Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Alam

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:27 WIB Last Updated 2024-12-11T06:27:41Z

 

SMartnewsroom.com, SUKABUMI || Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana memperpanjang status tanggap darurat bencana. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman usai memimpin rakor tanggap darurat bencana dalam rangka evaluasi penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi di Pendopo, Selasa (10/12/2024).

 

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, terdapat berbagai hal yang menjadi pertimbangan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana. Hal itu seperti curah hujan yang masih tinggi, terdapat dua korban yang belum ditemukan, hingga jumlah pengungsi yang banyak.

 

"Curah hujan diperkirakan masih tinggi hingga 14 Desember mendatang. Selain itu, dari 12 korban hilang masih ada 2 yang belum ditemukan. Jumlah pengungsi yang masih banyak, sehingga perlu perhatian kita," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman kepada SMartnewsroom.com

 

Baca Juga: Tinjau Penyaluran Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak, Supaya Terdistribusikan Merata

 

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana dari 11-17 Desember 2024.

 

"Sebelum tanggap darurat telah ditetapkan selama tujuh hari sampai 10 Desember. Namun melihat sejumlah hal,sehingga kami putuskan untuk memperpajangnya," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman.

 

Baca Juga: Tinjau Lokasi Bencana Di Bantargadung Dan Salurkan Bantuan

 

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman pun meminta semua camat untuk terus memonitor di lapangan. Terutama 39 kecamatan yang terdampak bencana.

 

"Para camat harus terus monitor di lapangan. Laporkan kebutuhan para warga," tutup Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman. (Asep Gunawan).

 

Editor: Muhammad Fikri Fauzi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update