Kebakaran Di Palabuhanratu Sukabumi, 1 Hektare Lahan Hangus Di Lalap Si Jago Merah

 

SMartnewsroom.com, SUKABUMI || Lahan kosong yang dipenuhi ilalang seluas 1 hektare lebih terbakar di Kampung Citepus PAM RT 02/10 Desa Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Lahan yang terbakar merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan terletak tepat di samping Kantor Kecamatan Palabuhanratu, Jum’at (28/02/2025).

 

Wakil Komandan Pos Palabuhanratu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi, Aceng Ismail mengatakan kebakaran dipicu oleh pembakaran kecil yang dilakukan oleh penggarap lahan. Api yang semula terkendali kemudian tertiup angin dan merambat ke ilalang kering di sekitarnya.

 

"Kami segera menerjunkan dua unit pemadam kebakaran dengan enam personel. Namun, setelah menilai situasi, satu unit sudah cukup untuk mengatasi kebakaran ini. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung sekitar empat menit," ujar Wakil Komandan Pos Palabuhanratu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi, Aceng Ismail.

 

"Kebakaran melanda lahan seluas lebih dari 1 hektare yang terbakar kurang lebih 500 M2 dan dengan cepat menjalar, menghanguskan sebagian besar lahan," ujar Wakil Komandan Pos Palabuhanratu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi, Aceng Ismail kepada SMartnewsroom.com.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Palabuhanratu, Mahbubillah, mengungkapkan bahwa dirinya yang pertama kali menghubungi Damkar begitu melihat api mulai membesar. Ia juga menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan seperti ini sangat berbahaya dan tidak boleh terulang kembali.

 

"Kami memberikan peringatan keras kepada penggarap agar tidak melakukan hal serupa di masa mendatang. Ini bisa berakibat fatal, apalagi lokasi kebakaran dekat dengan kantor pemerintahan dan pemukiman warga," tegas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Palabuhanratu, Mahbubillah Mahbub.

 

Beruntung, kebakaran ini dapat segera dikendalikan sebelum meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lebih lanjut. Pihak Pemadam Kebakaran pun dengan tegas melarang warga dan penggarap lahan untuk melakukan pembakaran di area yang rawan kebakaran. (Bedor).

 

Redaktur: Muhammad Fikri Fauzi


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama