SMartnewsroom.com, SUKABUMI || Polres Sukabumi berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana pencabulan pada anak dibawah umur. Salah satunya dilakukan oleh diduga oknum seorang guru ngaji kepada anak-anak ngajinya.
Kapolres Sukabumi, AKBP DR. Samian mengungkapkan bahwa tersangka dari kelima kasus tersebut memiliki berbagai profesi, termasuk oknum seorang guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak ngajinya.
"Berbagai kasus yang diungkap diantaranya ada di wilayah Jampang tengah, Kalapanunggal, Simpenan, dan beberapa wilayah lain," jelas Kapolres Sukabumi, AKBP DR. Samian kepada awak media saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga: Gedung Subdenpom Persiapan Palabuhanratu Di Resmikan Bupati Sukabumi
Kapolres Sukabumi, AKBP DR. Samian menjelaskan, para tersangka kasus pelecehan ini bukan orang tidak dikenal, melainkan mereka berhubungan cukup dekat seperti tetangga, ayah tiri, hingga guru ngaji.
"Inilah yang perlu saya sampaikan bahwasanya para orang tua untuk betul-betul menjaga anak anaknya. Waspada karena pelaku bukan lagi orang lain tetapi orang dekat yang ada hubungan kekeluargaan, paman, bapak tiri, tetangga dekat, dan bahkan seorang guru," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP DR. Samian.
Baca Juga: Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Gelar Sholat Maghrib Berjama'ah dan Nisfu Sya'ban
Kapolres Sukabumi, AKBP DR. Samian mengharapkan agar pelecehan seksual pada anak tidak terjadi lagi di Kabupaten Sukabumi. Pihaknya pun terus berupaya bersinergi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, sampai masyarakat guna mendukung Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yakni Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 dan atau pasal 81 UU RI tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Muhammad Khadafi Fauzi).
Redaktur: R. Muhammad Fikri Fauzi
إرسال تعليق